Mendagri Bertindak jika Syamsul Terdakwa
Kamis, 08 Juli 2010 – 21:17 WIB

Mendagri Bertindak jika Syamsul Terdakwa
Saut menjelaskan, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah sudah berstatus terdakwa, maka langsung dinonaktifkan sementara. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan yang bersangkutan dinyatakan bersalah," Maka langsung diberhentikan secara defenitif."
Seperti diketahui, dalam aksinya di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, MPI Langkat yang dipimpin Misno Adi, menyesalkan sikap Gamawan yang masih mempertahankan Syamsul pada jabatannya. Padahal, sudah hampir empat bulan Syamsul berstatus tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Keprihatinan Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Langkat terhadap sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang masih mempertahankan Syamsul Arifin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia