Mendagri Bertindak jika Syamsul Terdakwa
Kamis, 08 Juli 2010 – 21:17 WIB
Saut menjelaskan, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah sudah berstatus terdakwa, maka langsung dinonaktifkan sementara. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan yang bersangkutan dinyatakan bersalah," Maka langsung diberhentikan secara defenitif."
Seperti diketahui, dalam aksinya di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, MPI Langkat yang dipimpin Misno Adi, menyesalkan sikap Gamawan yang masih mempertahankan Syamsul pada jabatannya. Padahal, sudah hampir empat bulan Syamsul berstatus tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Keprihatinan Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Langkat terhadap sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang masih mempertahankan Syamsul Arifin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak