Mendagri Bilang Begini soal Larangan Kampanye di Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo meminta semua pihak menghormati dan menaati larangan berkampanye di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 280 ayat 1 huruf h disebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Meski dilarang, mantan Sekjen PDIP Perjuangan ini mengingatkan, dalam penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h diatur, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Jadi, penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan jika hadir karena adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (11/10)
Menurut Tjahjo, peserta pemilu dapat hadir di tempat pendidikan, rumah ibadah dan fasilitas pemerintah dalam konteks menjadi narasumber program sosialisasi pemilu cerdas. Misalnya, menolak politik uang, menolak politisasi suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Kemudian, menolak hoaks dan menyampaikan ajakan menjaga persatuan kesatuan bangsa, serta hal-hal lain yang bersifat mendidik masyarakat.
"Perlu diketahui, kampanye dan sosialisasi dua hal yang berbeda. Jadi, pada prinsipnya saya setuju larangan kampanye di tempat-tempat yang ditentukan oleh penyelenggara pemilu," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Kampanye di Sekolah Diizinkan Mahkamah Konstitusi, Mardani PKS Berkomentar Begini
- MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Ahmad Doli Khawatirkan Hal Ini
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Pendukung Anies Baswedan Terus Bermunculan, Kini Giliran Go-Anies Deklarasi
- PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019