Mendagri Bilang, Tahapan Pilkada Bisa Diundur jika...
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak hanya bisa ditunda jika ada kejadian khusus seperti kerusuhan atau bencana alam.
Hal ini diungkapkan Tjahjo dalam rapat konsultasi antara DPR dengan KPU, Bawaslu, MK dan Kapolri, Senin (6/7), menanggapi paparan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang potensi konflik dan bencana alam bersamaan dengan Pilkada serentak di beberapa daerah rawan.
Menurut Tjahjo, Kapolri telah merinci potensi konflik yang kemungkinan akan muncul, serta kemungkinan terjadinya becana alam.
"Soal bencana alam ini yang sulit diprediksi. Karena, ada sejumlah daerah yang perlu diantisipasi. Seandainya ada potensi kerusahan atau bencana alam, tidak masalah jika dilakukan (pilkada) undur sehari," tegas Tjahjo.
Rapat konsultasi gabungan ini dilakukan untuk memastikan persiapan Pilkada dilakukan dengan matang. Sebab, sejumlah persoalan masih harus dicarikan solusinya. Seperti kekurangan anggaran, permintaan Mahkamah Konstitusi agar waktu penyelesaian sengketa Pilkada ditambah dari 45 hari menjadi 60 hari.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak hanya bisa ditunda jika ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya