Mendagri Buka Peluang Pemilukada Aceh Ditunda

Mendagri Buka Peluang Pemilukada Aceh Ditunda
Mendagri Buka Peluang Pemilukada Aceh Ditunda
JAKARTA -- Polemik mengenai perlu tidaknya pemilukada di Aceh ditunda, mendapat tanggapan dari Mendagri Gamawan Fauzi. Mantan gubernur Sumbar itu memberikan sinyal tidak mengharamkan penundaan pemilukada, lantaran memang diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004.

Dijelaskan Gamawan, sesuai ketentuan, ada tiga kondisi yang bisa menjadi alasan penundaan tahapan pemilukada. Yakni jika terjadi bencana alam, kerusuhan sehingga keamanan tidak bisa terjamin, dan alasan-alasan lain sangat sulit, seperti terkendala masalah anggaran.

Apakah pro kontra yang diwarnai aksi unjuk rasa, termasuk masalah qanun pemilukada yang belum beres, bisa dijadikan alasan penundaan? Gamawan belum menjawab tegas. Penerima Bung Hatta Award saat masih menjadi bupati Solok itu mengatakan, masih perlu kajian mendalam untuk menentukan hal itu. "Kita nanti evaluasi. Kalau memenuhi persyaratan, kita pertimbangkan (penundaan pemilukada di Aceh, red)," kata Gamawan Fauzi usai shalat Jumat di gedung Kemendagri, kemarin (22/7).

Hanya saja, lanjutnya, hingga kemarin pihaknya belum menerima usulan penundaaan pemilukada di Aceh. Dijelaskan, jika akan diusulkan, maka harus diproses sesuai ketentuan. Yakni, Komisi Independen Pemilihan (KIP) mengusulkan ke DPR Aceh (DPRA). Oleh DPRA diteruskan ke gubernur, yang selanjutnya dikirim ke mendagri.

JAKARTA -- Polemik mengenai perlu tidaknya pemilukada di Aceh ditunda, mendapat tanggapan dari Mendagri Gamawan Fauzi. Mantan gubernur Sumbar itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News