Mendagri: Bupati Aceh Singkil Kurang Tegas Terapkan Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Mendagri: Bupati Aceh Singkil Kurang Tegas Terapkan Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - ‎ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari lapangan, situsi di Aceh Singkil, Aceh, Rabu (14/10) siang, telah kondusif, pascakerusuhan yang terjadi Selasa (13/10).

Selain itu Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Aceh juga langsung menggelar rapat dengan Forkompida Aceh Singkil‎, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan komponen masyarakat lainnya. Pertemuan digelar di Pendopo Aceh Singkil.

"‎Laporan dari Kesbangpol Provinsi Aceh mengatakan, mereka sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah antisipatif seminggu sebelum kejadian," ujar Tjahjo, Rabu (14/10).

Langkah antisipatif dilakukan Kesbangpol Provinsi Aceh, dengan mengirimkan anggota FKUB Provinsi Aceh ke Singkil.

"Ini dilakukan sebab menurut Kesbangpol Aceh, kejadian kemarin dipicu ‎kurang tegasnya Bupati Aceh Singkil menerapkan Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah," kata Tjahjo.

Saat kembali ditegaskan apakah benar dari sepekan sebelum peristiwa kemarin, potensi kerusuhan sudah terpantau, Tjahjo mengatakan bahwa jauh-jauh hari dirinya sudah mengingatkan pentingnya penanganan potensi sedini mungkin.

"Pada apel kecamatan se-Indonesia di Batam beberapa waktu lalu, ‎sudah sampaikan perlunya segera dibentuk forum di tingkat kecamatan antara camat, polsek, danramil, tokoh masyaratakst dan tokoh agamar. Ini untuk deteksi dini," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)‎

 


JAKARTA - ‎ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari lapangan, situsi di Aceh Singkil,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News