Mendagri: Bupati Kobar Tetap Ujang Iskandar
Selasa, 23 April 2013 – 15:12 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tetap Ujang Iskandar dan wakilnya tetap Bambang Purwanto. Gamawan mengatakan hal itu saat ditanya apakah mendagri tidak akan mengubah SK terkait posisi Ujang-Bambang.
Penegasan Gamawan ini menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MK) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta ini membatalkan SK Mendagri Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011 tentang pengangkatan pengesahan Ujang - Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar.
"Prinsipnya sih tidak. Substansinya kan sudah diputus MK. Kan tidak mungkin MA dan MK berbeda pendapat soal itu. Yang berwenang menentukan dan memutuskan itu MK (yang menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati-wakil bupati Kobar, red)," ujar Gamawan Fuuzi kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tetap Ujang Iskandar
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani