Mendagri: Camat Bertugas Mendeteksi dan Cegah Konflik Sosial
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan camat merupakan ketua tim terpadu penanganan konflik sosial di tingkat kecamatan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu Komandan Koramil, Kapolsek dan unsur dari kejaksaan di masing-masing kecamatan.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyebutkan camat juga merupakan Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam).
“Tugas dan fungsinya melaksanakan cegah konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik melalui deteksi dini dan cegah dini dengan memberdayakan forum-forum seperti Forum Komunikasi Umat Beragama, Babinkamtibmas maupun Babinsa,” ujar Tjahjo, Kamis (15/10).
Menurut Tjahjo, untuk mengefektifkan peran tersebut, Kemendagri saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pedoman pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut.
“Tapi sambil menunggu RPP-nya, Kemendagri segera membuat surat edaran/instruksinya. Agar tugas dan fungsi camat sebagai forkopimcan dan ketua tim terpadu penanganan konflik sosial di wilayah masing-masing, dapat dilaksanakan,” ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan camat merupakan ketua tim terpadu penanganan konflik sosial di tingkat kecamatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri
- PAM Jaya Kejar Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta, Ini Strateginya
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi