Mendagri: Camat Bertugas Mendeteksi dan Cegah Konflik Sosial

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan camat merupakan ketua tim terpadu penanganan konflik sosial di tingkat kecamatan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu Komandan Koramil, Kapolsek dan unsur dari kejaksaan di masing-masing kecamatan.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyebutkan camat juga merupakan Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam).
“Tugas dan fungsinya melaksanakan cegah konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik melalui deteksi dini dan cegah dini dengan memberdayakan forum-forum seperti Forum Komunikasi Umat Beragama, Babinkamtibmas maupun Babinsa,” ujar Tjahjo, Kamis (15/10).
Menurut Tjahjo, untuk mengefektifkan peran tersebut, Kemendagri saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pedoman pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut.
“Tapi sambil menunggu RPP-nya, Kemendagri segera membuat surat edaran/instruksinya. Agar tugas dan fungsi camat sebagai forkopimcan dan ketua tim terpadu penanganan konflik sosial di wilayah masing-masing, dapat dilaksanakan,” ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan camat merupakan ketua tim terpadu penanganan konflik sosial di tingkat kecamatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Menko AHY: Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Tak Boleh Tergesa-gesa
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Dedi Mulyadi Sebut Rumah Panggung Menjadi Solusi Banjir di Karawang
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Ringan Hari Ini