Mendagri: Camat Bertugas Mendeteksi dan Cegah Konflik Sosial
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan camat merupakan ketua tim terpadu penanganan konflik sosial di tingkat kecamatan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu Komandan Koramil, Kapolsek dan unsur dari kejaksaan di masing-masing kecamatan.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyebutkan camat juga merupakan Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam).
“Tugas dan fungsinya melaksanakan cegah konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik melalui deteksi dini dan cegah dini dengan memberdayakan forum-forum seperti Forum Komunikasi Umat Beragama, Babinkamtibmas maupun Babinsa,” ujar Tjahjo, Kamis (15/10).
Menurut Tjahjo, untuk mengefektifkan peran tersebut, Kemendagri saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pedoman pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut.
“Tapi sambil menunggu RPP-nya, Kemendagri segera membuat surat edaran/instruksinya. Agar tugas dan fungsi camat sebagai forkopimcan dan ketua tim terpadu penanganan konflik sosial di wilayah masing-masing, dapat dilaksanakan,” ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan camat merupakan ketua tim terpadu penanganan konflik sosial di tingkat kecamatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui