Mendagri Copot Mochtar dari Kursi Wako Bekasi
Selasa, 03 Mei 2011 – 00:53 WIB
BEKASI - Setelah ditetapkan menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya Walikota Bekasi Mochtar Mohamad dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan itu berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa hari lalu.
Dalam surat itu Mendagri juga menunjuk Wakil Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai pelaksana tugas (Plt) Walikota Bekasi. Kepala BKD Kota Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan, surat dari Mendagri itu sudah diterima Pemkot Bekasi.
Baca Juga:
Menurutnya, penonaktifan Ketua DPC PDIP Bekasi itu dari kursi wali kota berhalangan tetap. Nantinya, jika ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Bandung terkait status Mochtar maka Mendagri akan mengeluarkan lagi keputusan tentang status Mochtar.
Wakil Walikota Bekasi diposisikan sebagai orang nomor satu untuk sementara waktu. ”Kalau sudah ada ketetapan hukum yang tetap (inkracht) maka keputusan ini akan diperbarui,” terangnya juga kepada INDOPOS (JPNN Group), Senin (2/5).
BEKASI - Setelah ditetapkan menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya Walikota Bekasi Mochtar
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS