Mendagri dan Bupati Bonbol Sama-sama Yakin Menang
Senin, 13 Juni 2011 – 15:20 WIB
JAKARTA- Memori banding yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin, kini tengah ditangani majelis hakim PT TUN. Diperkirakan, paling lambat enam bulan terhitung saat memori bandingnya resmi didafarkan di PT TUN, sudah ada keputusannya. "Mudah-mudahan putusan PT TUN nanti menguatkan putusan PTUN Jakarta. Apalagi secara administrasi, memang telah terbukti kalau ada kesalahan dalam penerbitan SK penonaktifan klien kami," tegasnya.
"Kami sudah menerima pemberitahuan dari PT TUN Jakarta soal telah didaftarnya banding atas nama Mendagri pada Mei lalu. Saat ini kami tengah menanti keputusannya," kata Said SH, kuasa hukum Najamudin yang dihubungi, Senin (13/6).
Baca Juga:
Dia menambahkan, sesuai aturan undang-undang, suatu perkara harus putus paling lama enam bulan. Dengan demikian, paling lambat November sudah ada keputusannya.
Baca Juga:
JAKARTA- Memori banding yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus Bupati Bone Bolango
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024