Mendagri dan Bupati Bonbol Sama-sama Yakin Menang
Senin, 13 Juni 2011 – 15:20 WIB

Mendagri dan Bupati Bonbol Sama-sama Yakin Menang
Sementara dari pihak Mendagri, melalui Jubir Kemdagri Reydonnyzar Moenek menyatakan sangat optimis kalau bandingnya akan diterima PT TUN. Mengingat acuan penerbitan SK penonaktifan bupati Bonbol adalah UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005.
"Kalau tidak yakin, tidak mungkin kita mengajukan banding atas putusan PTUN. Di dalam UU Pemda kan sudah jelas, kalau seorang kepala daerah yang terlibat kasus hukum dan telah menjadi terdakwa harus dinonaktifkan sementara. Ini agar kepala daerahnya fokus menghadapi masalah hukumnya. Bila tidak terbukti bersalah, akan diaktifkan kembali dan namanya direhabilitasi," jelasnya.
Untuk diketahui Najamudin dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam. Saat itu, dia menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Gorontalo. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan obyek wisata Pentadio Resort senilai Rp6 miliar. Sekitar tujuh tahun setelah ditetapkan tersangka, Najamudin justru menjadi pemenang Pemilukada Bonbol yang digelar pertengahan Juli 2010. September 2010, dia kemudian dinonaktifkan. Namun, beberapa bulan setelah itu, Najamudin mengajukan gugatan ke PTUN dan akhirnya menang.(esy/jpnn)
JAKARTA- Memori banding yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus Bupati Bone Bolango
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Data Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta saat Mudik 2025, Bandingkan dengan 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel