Mendagri dan Bupati Bonbol Sama-sama Yakin Menang
Senin, 13 Juni 2011 – 15:20 WIB
Sementara dari pihak Mendagri, melalui Jubir Kemdagri Reydonnyzar Moenek menyatakan sangat optimis kalau bandingnya akan diterima PT TUN. Mengingat acuan penerbitan SK penonaktifan bupati Bonbol adalah UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005.
"Kalau tidak yakin, tidak mungkin kita mengajukan banding atas putusan PTUN. Di dalam UU Pemda kan sudah jelas, kalau seorang kepala daerah yang terlibat kasus hukum dan telah menjadi terdakwa harus dinonaktifkan sementara. Ini agar kepala daerahnya fokus menghadapi masalah hukumnya. Bila tidak terbukti bersalah, akan diaktifkan kembali dan namanya direhabilitasi," jelasnya.
Untuk diketahui Najamudin dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam. Saat itu, dia menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Gorontalo. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan obyek wisata Pentadio Resort senilai Rp6 miliar. Sekitar tujuh tahun setelah ditetapkan tersangka, Najamudin justru menjadi pemenang Pemilukada Bonbol yang digelar pertengahan Juli 2010. September 2010, dia kemudian dinonaktifkan. Namun, beberapa bulan setelah itu, Najamudin mengajukan gugatan ke PTUN dan akhirnya menang.(esy/jpnn)
JAKARTA- Memori banding yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus Bupati Bone Bolango
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang