Mendagri Didesak Beri Kepastian
Minggu, 24 Januari 2010 – 16:27 WIB
Mendagri Didesak Beri Kepastian
JAKARTA – KPU Pusat akan segera mengirim surat ke Mendagri Gamawan Fauzi agar ada jaminan bahwa seluruh pemda yang menggelar pilkada tahun ini, menyiapkan anggaran. Demikian rekomendasi penting Rapat Koordinasi (Rakor) KPUD seluruh Indonesia yang digelar di Kantor KPU Pusat pada Kamis dan Jumat (22/1). “Yang muncul justru pemerintah kabupaten/kota beranggapan pilkada itu bukan even nasional sehingga dianggap tidak penting. Mereka setengah hati untuk menyiapkan anggaran,” kata Irham. Karenanya, dalam rakor tersebut Gamawan diminta lebih tegas lagi dalam mengeluarkan imbauan. “Mendagri harus memberikan sanksi yang tegas bagi pemerintah daerah yang tidak menyediakan anggaran dan yang menyediakan anggaran tapi kurang. Pemberian sanksi perlu agar pemda benar-benar melaksanakan surat mendagri,” ujar Irham.
Salah seorang peserta rakor, Ketua KPUD Provinsi Sumut, Irham Buana Nasution kepada JPNN, Minggu (24/1) menceritakan, sebagian besar KPUD yang hadir di rakor mengakui, untuk di tingkat pusat ada garansi dari Gamawan Fauzi mengenai kepastian anggaran.
Baca Juga:
Komitmen Gamawan dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) mendagri yang diterbitkan pada 17 Desember 2009 itu, mengenai kewajiban pemda menyiapkan alokasi anggaran pilkada. Hanya saja, para pimpinan KPUD menilai, kondisi di daerah tidak sama dengan yang diharapkan Gamawan.
Baca Juga:
JAKARTA – KPU Pusat akan segera mengirim surat ke Mendagri Gamawan Fauzi agar ada jaminan bahwa seluruh pemda yang menggelar pilkada tahun
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Lestari Moerdijat Dorong Para Peneliti Kuatkan Jaringan Internasional, ini Tujuannya
- Lemhannas Ingin Kepala Daerah Jadi Pemimpin Negarawan
- Polarisasi Berbasis Identitas Makin Tajam, Ketum GP Ansor: Stabilitas Ekonomi Harus Dijaga
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI