Mendagri Didesak Jelaskan Soal Perda Miras
Rabu, 11 Januari 2012 – 18:18 WIB
Gamawan menyatakn, dari 351 perda bermasalah hasil evaluasi, hanya enam perda yang mengatur soal miras. Dari enam itu, tiga diantaranya yaitu, Perda Nomor 7 tahun 2005, yang mengatur Miras di Kota Tangerang, Perda Nomor 15 Tahun 2006 untuk Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 untuk Kota Bandung.
Namun, sekarang kemudian Mendagri membantah atas keputusannya membatalkan Perda miras tersebut, maka hal ini hanya akan membuat masyarakat terus mempertanyakan hal ini.
“Terutama komitmen pemerintah dalam meredam peredaran miras, yang memang sebagian di daerah tertentu masyarakatnya menolak peredaran miras ini,” pungkas Lukman. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim mengaku semakin tidak mengerti atas penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang membantah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edukasi dan Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMPN 2 Cilegon
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah