Mendagri Didesak Segera Nonaktifkan Atut
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru bicara Masyarakat Transparansi (MATA) Banten, Oman Abdurrahman mengatakan jika Atut menjadi tersangka maka Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi harus segera menonaktifkan Atut dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.
"MATA mendesak mendagri untuk segera menonaktifan Atut dari jabatannya saat ini sebagai Gubernur Banten. Hal itu untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan KPK," kata Oman dalam pesan singkat kepada JPNN, Selasa (17/12).
Apalagi Oman mengatakan, Atut pernah mangkir dari panggilan KPK dengan alasan pekerjaan. "Alasan itu tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada proses pemanggilan selanjutnya," katanya.
Karena itu, menurut Oman, penonaktifan Atut merupakan hal yang mendesak. "Selain itu estetikanya tidak baik pemerintahan dipimpin oleh seorang tersangka," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat