Mendagri Didesak Segera Nonaktifkan Atut
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru bicara Masyarakat Transparansi (MATA) Banten, Oman Abdurrahman mengatakan jika Atut menjadi tersangka maka Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi harus segera menonaktifkan Atut dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.
"MATA mendesak mendagri untuk segera menonaktifan Atut dari jabatannya saat ini sebagai Gubernur Banten. Hal itu untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan KPK," kata Oman dalam pesan singkat kepada JPNN, Selasa (17/12).
Apalagi Oman mengatakan, Atut pernah mangkir dari panggilan KPK dengan alasan pekerjaan. "Alasan itu tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada proses pemanggilan selanjutnya," katanya.
Karena itu, menurut Oman, penonaktifan Atut merupakan hal yang mendesak. "Selain itu estetikanya tidak baik pemerintahan dipimpin oleh seorang tersangka," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri