Mendagri Diduga Dijerumuskan Anak Buah Sendiri
Soal Permendagri Satpol PP Bersenpi
Kamis, 08 Juli 2010 – 18:49 WIB
JAKARTA - Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola, menilai (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 yang mengatur penggunaan Senjata Api (Senpi) bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mendorong Satpol PP melakukan tindak kekerasan. Padahal, kini TNI dan Polri saja dituntut untuk mengurangi penggunaan tindak kekerasan. Ia justru menduga, Gamawan tidak membaca seluruh isi dokumen saat menandatangani Permendagri yang kontroversial itu. "Saya yakin itu, Mendagri belum membaca secara keseluruhan dokumen," ulas Thamrin.
"Polisi dan TNI yang memiliki senjata dengan payung hukum Undang-Undang saja dituntut untuk mengurangi tindak kekerasan, tapi kok malah Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan Permendagri untuk mempersenjatai sipil. Saya yakin, Gamawan Fauzi salah menterjemahkan kehendak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang ketertiban umum," kata Thamrin Amal Tamagola, di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (8/7).
Namun demikian Thamrin justru melihat terbitnya Permendagri itu tidak sepenuhnya sebagai kekeliruan dari Gamawan Fauzi. Thamrin menuding Gamawan telah dikerjai oleh anak buahnya sendiri. "Sebagai pendatang baru untuk menakhodai Kementerian Dalam Negeri, sepertinya Gamawan Fauzi benar-benar dikerjain oleh orang dalamnya sendiri yang selama ini sudah terbiasa dengan gaya militer dalam mengurus Kementerian Dalam Negeri yang secara kasat mata bisa tercermin dari kehidupan mahasiswa IPDN," kata Thamrin.
Baca Juga:
JAKARTA - Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola, menilai (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 yang mengatur penggunaan Senjata
BERITA TERKAIT
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri