Mendagri Diduga Dijerumuskan Anak Buah Sendiri
Soal Permendagri Satpol PP Bersenpi
Kamis, 08 Juli 2010 – 18:49 WIB
Lantas bagaimana jika ternyata mantan Gubernur Sumbar itu telah membaca seluruh isi dokumen? Thamrin mengatakan bahwa itu justru menjadi hal konyol karena melakukan sebuah pelanggaran terhadap dua undang-undang sekaligus. "Konyol itu, pertama Mendagri telah melanggar UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan kedua UU nomor 10 tahun 2004 tentang hirarki perundang-undangan," ulas Thamrin.(fas/jpnn)
JAKARTA - Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola, menilai (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 yang mengatur penggunaan Senjata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok