Mendagri Dilematis Antara Patuhi UU atau Putusan Pengadilan
Rabu, 21 November 2012 – 04:04 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku sesekali berada dalam posisi dilematis ketika ada pejabat pemerintah yang pernah menjadi terpidana korupsi namun terpilih sebagai kepala daerah. Terlebih lagi ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan narapidana bisa mencalonkan sebagai kepala daerah maupun anggota legislatif.
"Para pejabat daerah dan PNS tentu juga akan menanyakan ini. Kepala daerah dan DPR (divonis bersalah karena korupsi,red) saja bisa menjabat lagi. Kadang-kadang ada yang sudah in kracht, harusnya bisa diberlakukan Undang-undang Kepegawaian (diberhentikan), tapi dibatalkan karena ada putusan sela dari PTUN. Kalau sudah begini saya harus ikut mana? Harus ikut undang-undang kepegawaian dengan memecat atau ikut pengadilan PTUN?" keluh Gamawan dalam diskusi bertajuk, acara diskusi bertajuk "Menegaskan Pemberantasan Korupsi: Larangan Menjabat Bagi Mantan Terpidana Korupsi, di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (20/11).
Baca Juga:
Ia mencontohkan kasus Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin. Dalam kasus ini, Gamawan menunda pelantikkan Wagub Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu definitif untuk sisa masa jabatan hingga tahun 2012. Hal ini karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela yang menyatakan Keputusan Presiden No.48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 tentang pemberhentian Agusrin dari jabatannya dan pengesahan Junaidi sebagai gubernur definitif harus ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Penundaan ini, lanjut Gamawan, sampai batas waktu tertentu dan pemerintah harus menghormati putusan sela ini.
Hal yang sama yang terjadi ketika Gamawan harus mengambil keputusan untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kasus mantan Bupati Mamasa, Obednego Depparinding.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku sesekali berada dalam posisi dilematis ketika ada pejabat pemerintah yang pernah
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru