Mendagri Dilematis Antara Patuhi UU atau Putusan Pengadilan
Rabu, 21 November 2012 – 04:04 WIB
"Kita juga menghadapi masalah ketika ada vonis seperti itu. Mendagri dan Presiden sudah tanda tangan setuju, tapi tiba-tiba ada PK atau putusan dari PTUN mengenai status hukum seseorang. Ada juga yang calonkan diri jadi kepala daerah dan menang, padahal dalam penjara, tidak ikut kampanye. Saya aktifkan lagi salah, tidak saya aktifkan salah juga," paparnya.
Untuk melihat tuntutan dari berbagai arah ini, Mendagri meminta publik melihat dari berbagai sisi, tak hanya memandang dan menuntut secara sepihak. Dalam memberikan hukuman pada PNS nakal, kata dia, dapat digunakan beberapa undang-undang.
"Dipedomani UU Nomor 8 tahun 1974, dan UU Nomor 43 tahun 1999. Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 1966, PP Nomor 32 tahun 1979, PP Nomor 100 tahun 2000 dan PP Nomor 53 tahun 2010. Nah ini rujukannya. Karena di situ sudah di atur semuanya," tegas Gamawan.
Jika ingin tak ada ampun bagi PNS korup, kata dia, harusnya ada pembenahan regulasi menyeluruh, sehingga jelas dalam mengambil sikap.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku sesekali berada dalam posisi dilematis ketika ada pejabat pemerintah yang pernah
BERITA TERKAIT
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia