Mendagri Dilematis Antara Patuhi UU atau Putusan Pengadilan
Rabu, 21 November 2012 – 04:04 WIB
Sejauh ini, ia menegaskan bahwa dirinya sudah melarang kepala daerah supaya tidak memberi jabatan struktural kepada mantan pelaku tindak pidana khususnya kejahatan korupsi. Larangan tersebut dituangkan melalui surat edaran Mendagri kepada jajaran kepala daerah. Ia pun berharap para pimpinan di daerah bisa mematuhi surat edaran yang disampaikannya.
"Apakah surat edaraan cukup kuat, edararan ini bukan hukum tapi mengingatkan. Surat edaran itu fungsi Mendagri sebagai pembina otonomi. Bukan surat edaran, rujukannya. Untuk menghukum bukan pakai surat edaran," pungkasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku sesekali berada dalam posisi dilematis ketika ada pejabat pemerintah yang pernah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak