Mendagri Diminta Desak Pemda Cairkan Dana

Mendagri Diminta Desak Pemda Cairkan Dana
Mendagri Diminta Desak Pemda Cairkan Dana
Dijelaskan Nur, berdasarkan UU No 32 Tahun  2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemda berkewajiban melakukan koordinasi untuk memfasilitasi soal anggaran dan administrasi dalam Pemilu Kada, termasuk dalam hal pengawasan. Karenanya, dia menyesalkan masih adanya beberapa pemda yang tidak mengakomodasi masalah anggaran ini.

Dijanjikan, Bawaslu yang berada tingkat pusat tidak tinggal diam dan berjanji akan menindaklanjut kendala anggaran ini. Hanya saja dia tekankan pula agar Panwas yang di daerah terus melakukan pendekatan ke pemda. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Semua Menginginkan Marzuki

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini menyatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirim surat ke Mendagri Gamawan


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News