Mendagri Diminta Desak Pemda Cairkan Dana
Minggu, 18 April 2010 – 09:48 WIB
Mendagri Diminta Desak Pemda Cairkan Dana
Dijelaskan Nur, berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemda berkewajiban melakukan koordinasi untuk memfasilitasi soal anggaran dan administrasi dalam Pemilu Kada, termasuk dalam hal pengawasan. Karenanya, dia menyesalkan masih adanya beberapa pemda yang tidak mengakomodasi masalah anggaran ini.
Baca Juga:
Dijanjikan, Bawaslu yang berada tingkat pusat tidak tinggal diam dan berjanji akan menindaklanjut kendala anggaran ini. Hanya saja dia tekankan pula agar Panwas yang di daerah terus melakukan pendekatan ke pemda. (sam/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini menyatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirim surat ke Mendagri Gamawan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos