Mendagri Diminta Hukum Kepala Desa Pendukung Pak Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sanksi kepala dan perangkat desa yang menyerukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk 3 periode.
Hal itu disampaikan Luqman dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/4).
"Saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada Pak Jokowi untuk tiga periode," ujar Lukman.
Politikus PKB ini mengatakan para aparat desa yang terlibat dalam acara tersebut lantaran hal itu bertentangan dengan UU.
"Satu itu menyalahi UU, kedua itu nabrak konstitusi, karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode," kata Luqman.
Kritik juga dilayangkan wakil fraksi PAN di Komisi II, yakni Guspardi Gaus.
Dia mempertanyakan kewenangan Kemendagri dalam kasus seruan Jokowi 3 periode di acara Silatnas APDESI.
Guspardi menegaskan meski pihak Istana telah memberikan klarifikasi soal kasus tersebut, pernyataan dari Mendagri tetap diperlukan sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Ormas.
Komisi II DPR RI meminga Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi kepada kepala desa yang mendukung Jokowi 3 periode
- Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Bawaslu Gerebek Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Hotel Semarang
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot
- Dirjen Bina Pemdes Kemendagri: Desa Bukan Kasta Terendah dalam Pemerintah!