Mendagri Diminta Segera Koreksi Tunjangan Pejabat Daerah

Mendagri Diminta Segera Koreksi Tunjangan Pejabat Daerah
Mendagri Diminta Segera Koreksi Tunjangan Pejabat Daerah
JAKARTA - Perbedaan tunjangan pejabat daerah yang cukup mencolok antara satu daerah dengan lainnya menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain, menyatakan bahwa saat ini diperlukan evaluasi atas perbedaan tunjangan pejabat antardaerah.

"Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan evaluasi terkait tingginya jumlah tunjangan yg diterima pejabat-pejabat daerah dalam hal ini  PNS terutama di empat provinsi," kata Malik di Jakarta, Rabu (27/7).

Lebih lanjut Malik menyebut ada empat daerah yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Di empat provinsi itu, tunjangan Sekda Provinsi berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Di DKI Jakarta, untuk eselon I tunjangan mencapai Rp 50 juta, sedangkan untuk eselon II tunjangannyamencapai Rp 28 juta. "Padahal jumlah orang miskin meningkat menjadi 363 ribu orang pada tahun 2011, ini jelas tidak sejalan dengan keberpihakan kepada masyarakat," cetus Abdul.

Tak hanya di DKI Jakarta, tunjangan pejabat di Provinsi Banten juga disorot. Dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai Rp 1,6 triliun, tunjangan untuk Sekda Banten mencapai Rp 50 juta. Hal tersebut cukup kontras dengan Provinsi Jawa Timur yang memiliki PAD mencapai Rp 5 triliun tetapi tunjangan daerah untuk Sekdanya lebih rendah dari DKI dan Banten.

JAKARTA - Perbedaan tunjangan pejabat daerah yang cukup mencolok antara satu daerah dengan lainnya menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Anggota Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News