Mendagri Diminta Tidak Mengangkat Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah, Nih Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Mendagri Tito Karnavian dan jajarannya untuk tidak mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi penjabat kepala daerah, yaitu penjabat gubernur, penjabat bupati maupun penjabat wali kota.
Menurut Margarito, apabila Sekda merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah maka akan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya.
Sebab, kata Margarito, dalam posisi Sekda melekat urusan tata kelola di bidang pemerintahan maupun urusan keuangan daerah.
“Jadi, apabila Sekda diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah maka yang bersangkutan berpotensi menyalahgunakan jabatannya. Dia akan melegitimasi dirinya sendiri sebagai penjabat kepala daerah,” kata Margarito Kamis di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Menurut Margarito, demi alasan transparansi dan akuntabilitas maka seharusnya Mendagri jangan mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah.
Dengan kata lain, menurut Margarito, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di daerah akan hilang apabila Sekda diangkat menjadi penjabat kepala daerah.
Oleh karena itu, menurut Margarito, langkah Kemendagri untuk tidak mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah adalah keputusan yang tepat.
“Langkah tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam tata kelola pemerintahan apabila Sekda merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah,” tegas Margarito Kamis.(fri/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Mendagri tidak mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah, Nih alasannya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- Lucky Hakim Menghadap Dedi Mulyadi setelah Dicecar Kemendagri
- Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini
- Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Mendagri, Nasib Lucky Hakim Ditentukan dalam 14 Hari ke Depan