Mendagri Diminta Tindak Mutasi Ngawur oleh Plt Bupati Kolaka
Jumat, 07 Juni 2013 – 23:56 WIB
Tak urung, sejumlah korban mutasi, terutama yang non job ramai-ramai mengadu ke Kemendagri dan KemenPAN-RB. Mereka menilai mutasi tersebut tidak mendapat izin dari Mendagri, dan menabrak sejumlah aturan, sehingga harus dibatalkan.
Baca Juga:
Hingga akhir Mei 2013, sebanyak 102 pejabat structural telah non job, terdiri dari 15 orang eselon IIb, 39 pejabat eselon IIIa, 30 pejabat eselon IIIb, dan 18 pejabat eselon IVa. Padahal, Mendagri hanya mengizinkan mutasi bagi 12 pejabat struktural, dan tidak boleh non job.
Gelombang mutasi itu berlangsung tidak lama setelah penetapan Wakil Bupati Kolaka menjadi Plt. Bupati. Tanggal 29 April, sebanyak 8 pejabat eselon II.b dimutasi, 3 diantaranya dengan status non job, disusul mutasi 4 pejabat eselon III.a., 1 diantaranya non job.
Sebulan kemudian, Plt. Bupati Kolaka kembali memutasikan 37 pejabat structural eselon II.b, 15 orang diantaranya non job. Hal itu disusul dengan mutasi 92 pejabat eselon III.a, 39 orang diantaranya non job, 90 pejabat eselon III.b, 30 orang diantaranya non job, serta mutasi 115 pejabat eselon IV, 18 diantaranya non job.
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berharap Mendagri Gamawan Fauzi bersikap tegas dalam menyikapi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom