Mendagri Diminta Tindak Mutasi Ngawur oleh Plt Bupati Kolaka

Mendagri Diminta Tindak Mutasi Ngawur oleh Plt Bupati Kolaka
Mendagri Diminta Tindak Mutasi Ngawur oleh Plt Bupati Kolaka
Pada gelombang I mutasi tersebut, menurut  H. Ruhaedin Djamaluddin, Kepala BKD Kabupaten Kolaka yang juga dimutasi dengan status non job, jumlahnya masih sesuai dengan Surat Mendagri.

Namun Surat No. 820/2038/SJ tanggal 24 April yang ditandatangani Sekjen Kemendagri atas nama Mendagri itu, menyatakan tidak boleh  memberhentikan pejabat structural (non job).

Selain itu, tidak boleh melakukan penurunan eselon (demosi), dan tidak boleh memindahkan pejabat structural menjadi pejabat fungsional. Kalau ternyata pelaksanaan mutasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri akan dibatalkan, dan segala kebijakan Kepala Daerah terkait persetujuan Mendagri tersebut tidak sah.

Ruhaedin menambahkan, mutasi tersebut sarat dengan berbagai pelanggaran. Antara lain tidak ada persetujuan dari Mendagri, tidak ada melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Untuk jabatan eselon II.b, tidak ada usulan dari Bupati (plt) kepada Gubernur Sultra.

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berharap Mendagri Gamawan Fauzi bersikap tegas dalam menyikapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News