Mendagri Diminta Tindak Mutasi Ngawur oleh Plt Bupati Kolaka
Jumat, 07 Juni 2013 – 23:56 WIB
Pada gelombang I mutasi tersebut, menurut H. Ruhaedin Djamaluddin, Kepala BKD Kabupaten Kolaka yang juga dimutasi dengan status non job, jumlahnya masih sesuai dengan Surat Mendagri.
Namun Surat No. 820/2038/SJ tanggal 24 April yang ditandatangani Sekjen Kemendagri atas nama Mendagri itu, menyatakan tidak boleh memberhentikan pejabat structural (non job).
Selain itu, tidak boleh melakukan penurunan eselon (demosi), dan tidak boleh memindahkan pejabat structural menjadi pejabat fungsional. Kalau ternyata pelaksanaan mutasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri akan dibatalkan, dan segala kebijakan Kepala Daerah terkait persetujuan Mendagri tersebut tidak sah.
Ruhaedin menambahkan, mutasi tersebut sarat dengan berbagai pelanggaran. Antara lain tidak ada persetujuan dari Mendagri, tidak ada melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Untuk jabatan eselon II.b, tidak ada usulan dari Bupati (plt) kepada Gubernur Sultra.
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berharap Mendagri Gamawan Fauzi bersikap tegas dalam menyikapi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom