Mendagri Dinilai Peruncing Konflik
Jumat, 04 November 2011 – 05:10 WIB
JAKARTA -- Untuk kedua kalinya, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didatangi massa yang menggelar aksi unjuk rasa, memprotes keluarnya Permendagri Nomor 44 Tahun 2011. Permendagri yang menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah administrasi Provinsi Jambi itu dianggap cacat hukum. "Mestinya peran Kemendagri adalah menjembatani konflik, bukannya menciptakan konflik dan menambah besar permasalahan ini," ujar Sahid Abdillah, kordinator aksi, dalam keterangan tertulisnya.
Jika pada 19 Oktober lalu yang menggelar aksi adalah Aliansi Masyarakat Peduli Keutuhan Kepulauan Riau (Amuk Kepri), kemarin (3/11) giliran 70-an massa yang tergabung dalam Persatuan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Lingga (PPMKL-Bandung).
Baca Juga:
PPMKL-Bandung ini menilai, Mendagri Gamawan Fauzi tidak peka tehadap keinginan masyarakat Pulau Berhala yang merupakan wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Baca Juga:
JAKARTA -- Untuk kedua kalinya, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didatangi massa yang menggelar aksi unjuk rasa, memprotes keluarnya
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap