Mendagri Dinilai Peruncing Konflik

Mendagri Dinilai Peruncing Konflik
Mendagri Dinilai Peruncing Konflik
Mereka menyodorkan tiga aspek yang menurutnya menjadi dasar bahwa Berhala adalah milik provinsi yang kini dipimpin M Sani itu. Pertama, fakta yuridis, terkait ketentuan di UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga. Menurut mereka, dengan UU itu jelas Berhala milik Kepri.

Kedua, fakta historis, dimana di masa Pemerintah Hindia Belanda, pulau-pulau yang disebut Berhala dan Daik itu merupakan wewenang dari Sultan Lingga.  Ketiga fakta sosiologis, dimana disebutkan hingga saat ini Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri konsisten membangun dan menyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan di Pulau Berhala.

Mereka mendesak Gamawan mencabut Permendgri itu. Hanya saja, menurut Sahid setelah bertemu dengan pejabat kemendagri, pihak kemendagri kukuh dengan keputusannya. Malah, lagi-lagi, menantang diproses di jalur hukum.

"Kata pejabat kemendagri tadi, kalau tak setuju, tempuh jalur hukum. Ini pernyataan tidak bertanggung jawab," ujar Sahid dari atas pick up, mengabarkan hasil pertemuannya dengan pejabat kemendagri kepada rekan-rekannya yang bergerombol di depan pintu pagar utama gedung kemendagri.

JAKARTA -- Untuk kedua kalinya, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didatangi massa yang menggelar aksi unjuk rasa, memprotes keluarnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News