Mendagri Disomasi Kasus Bupati Lamtim
Kamis, 14 April 2011 – 20:16 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi didesak untuk segera menonaktifkan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono. Desakan disampaikan dalam bentuk somasi, yang diajukan Tim Advokasi Untuk Lampung Timur (TALI) kepada mendagri, Kamis (14/4). Diceritakan, pada akhir Maret 2011 lalu, Kasubdit dari Direktorat Jenderal Otda Kemendagri yang membawahi wilayah Lampung, Sukoco, pernah datang langsung ke PN Tanjung Karang untuk menanyakan benar tidaknya status terdakwa Satono itu. "Mestinya, karena sudah sampai ke Lampung, sekalian tanya ke gubernur, mana usulan penonaktifan Satono itu, karena harus ada usulan gubernur," ujar Budi kepada wartawan di gedung Kemendagri, Kamis (14/4).
Ketua TALI, Budi Sanjaya, menjelaskan, dasar diajukannya somasi adalah status Satono yang untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana kas daerah, namun belum juga dinonaktifkan dari jabatannya. Bukti status terdakwa yang kedua (karena yang pertama dibatalkan), adalah nomor register perkara: 304/Pid/Sus/2011/PNTK, yang diterbitkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Baca Juga:
Budi menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, maka sudah tidak ada alasan untuk tidak segera menonaktifkan Satono. Dia menduga, Gamawan Fauzi belum menerima laporan dari anak buahnya terkait status Satono ini.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi didesak untuk segera menonaktifkan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono. Desakan disampaikan dalam bentuk somasi,
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang