Mendagri Disomasi Kasus Bupati Lamtim
Kamis, 14 April 2011 – 20:16 WIB
Karenanya, dia heran mengapa gubernur Lampung tidak segera mengajukan surat usulan penonaktifan Satono kepada mendagri. "Seperti diberitakan media massa di sana, surat yang dikirimkan gubernur hanya surat laporan bahwa Satono sudah terdakwa, bukan usulan penonaktifan. Sedang pihak kemendagri mengatakan belum menerima usulan dari gubernur. Jadi ada semacam permainan kata-kata," terang Budi.
Baca Juga:
Dia menduga, ada upaya mengulur-ulur waktu, baik oleh mendagri maupun gubernur Lampung. "Tapi dugaan saya, Pak Koco tidak melaporkan hasil kunjungannya ke PN Tanjung Karang ke Bapak Mendagri. Jadi, tolong Pak Mendagri cek anak buahnya itu," cetusnya.
Dalam somasinya, mendagri diberi waktu tujuh kali 24 jam untuk menonaktifkan Satono. Jika tenggat terlampaui, TALI mengancam akan menggandeng tokoh-tokoh masyarakat untuk menggugat mendagri, dengan tuduhan 'perbuatan melawan hukum oleh penguasa'. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi didesak untuk segera menonaktifkan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono. Desakan disampaikan dalam bentuk somasi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang