Mendagri Diusulkan Terlibat Dalam Pengajuan Utang Daerah

Mendagri Diusulkan Terlibat Dalam Pengajuan Utang Daerah
Mendagri Diusulkan Terlibat Dalam Pengajuan Utang Daerah
JAKARTA - Kalangan Komisi II DPR prihatin dengan maraknya pemerintah daerah yang terjerat utang. Data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut lebih dari 80 persen pemerintah daerah memiliki utang. Akumulasi nilainya cukup fantastis, yakni Rp 7,2 triliun pada 2008 dan meningkat menjadi Rp 7,8 triliun per tahun 2009.

   

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menilai, maraknya fenomena utang dari daerah disebabkan proses pencairan utang yang terlalu gampang. Mekanisme utang selama ini ditempuh dalam dua bagian, bisa melalui utang bank di daerah dan utang luar negeri melalui Kementrian Keuangan. "Di tingkat Kemenkeu ini yang harusnya perlu pengendalian," kata Hakam di Jakarta, Senin (1/8)

     

Menurut dia, dalam proses pengajuan utang di Kemenkeu, prosesnya selalu lepas dari pengawasan Komisi II DPR sebagai alat kelengkapan DPR pengawas otonomi daerah. Daerah selama ini memiliki landasan di ketentuan UU Perimbangan Pusat dan Daerah untuk langsung mengajukan utang.

"Nah, kita baru tahu di ujungnya, karena prosesnya memang tidak di kita (komisi II DPR)," kata Hakam. Sebagai contoh, saat berkunjung di dapil, Hakam menemukan fakta bahwa Pemkab Pekalongan pada APBD 2011 mengaku sudah defisit sebesar Rp 32 miliar.

JAKARTA - Kalangan Komisi II DPR prihatin dengan maraknya pemerintah daerah yang terjerat utang. Data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News