Mendagri Diusulkan Terlibat Dalam Pengajuan Utang Daerah
Selasa, 02 Agustus 2011 – 05:25 WIB
JAKARTA - Kalangan Komisi II DPR prihatin dengan maraknya pemerintah daerah yang terjerat utang. Data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut lebih dari 80 persen pemerintah daerah memiliki utang. Akumulasi nilainya cukup fantastis, yakni Rp 7,2 triliun pada 2008 dan meningkat menjadi Rp 7,8 triliun per tahun 2009.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menilai, maraknya fenomena utang dari daerah disebabkan proses pencairan utang yang terlalu gampang. Mekanisme utang selama ini ditempuh dalam dua bagian, bisa melalui utang bank di daerah dan utang luar negeri melalui Kementrian Keuangan. "Di tingkat Kemenkeu ini yang harusnya perlu pengendalian," kata Hakam di Jakarta, Senin (1/8)
Baca Juga:
Menurut dia, dalam proses pengajuan utang di Kemenkeu, prosesnya selalu lepas dari pengawasan Komisi II DPR sebagai alat kelengkapan DPR pengawas otonomi daerah. Daerah selama ini memiliki landasan di ketentuan UU Perimbangan Pusat dan Daerah untuk langsung mengajukan utang.
"Nah, kita baru tahu di ujungnya, karena prosesnya memang tidak di kita (komisi II DPR)," kata Hakam. Sebagai contoh, saat berkunjung di dapil, Hakam menemukan fakta bahwa Pemkab Pekalongan pada APBD 2011 mengaku sudah defisit sebesar Rp 32 miliar.
JAKARTA - Kalangan Komisi II DPR prihatin dengan maraknya pemerintah daerah yang terjerat utang. Data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
BERITA TERKAIT
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru