Mendagri Diusulkan Terlibat Dalam Pengajuan Utang Daerah
Selasa, 02 Agustus 2011 – 05:25 WIB
Uchok menegaskan gaya para pengambil kebijakan di daerah, yakni kepala daerah, DPRD, dan birokrasi tak jauh berbeda dengan elit pusat. Bila di pusat, APBN selalu dibuat defisit, maka di daerah, APBD juga sengaja disusun defisit. Maksudnya, terang Uchok, untuk menarik minat para donatur, baik asing, maupun domestik supaya memberi utang kepada APBD.
"Mereka berani berutang kepada pihak ketiga juga karena berharap memperoleh rente atau persenan dari pihak donor ketika daerah berutang," ungkap Uchok.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, defisit keuangan secara nasional tidak boleh melebihi 3 persen PDB. PDB Indonesia tahun 2011 adalah Rp 7.400 triliun. Harry menyebut ada pengaturan bahwa pengajuan utang baru dari pemerintah pusat setiap tahun paling banyak 2,5 persen dari PDB atau Rp 185 triliun. Sedangkan, pemerintah daerah 0,5 persen dari PDB atau Rp 37 triliun.
"Jadi, kalau utang pemda disebut mencapai Rp 7,8 triliun, tidak ada masalah, masih sehat. Apalagi, itu akumulasi," kata Harry.
JAKARTA - Kalangan Komisi II DPR prihatin dengan maraknya pemerintah daerah yang terjerat utang. Data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini