Mendagri Dorong Bawaslu Tindak Kada Pelanggar Aturan Kampanye
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempersilakan Badan Pengawas Pemilu untuk mengambil tindakan tegas terhadap kepala daerah yang tidak mengantongi izin cuti untuk mengikuti kampanye pemilu presiden (pilpres). Gamawan juga mengharapkan Bawaslu ak segan-segan pula menindak kepala daerah yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pilpres.
"Kalau (kepala daerah) melanggar (aturan kampanye, red) Bawaslu boleh menurunkan dari pentas kalau dia (kepala daerah) berkampanye," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (4/6).
Sejauh ini Gamawan mengaku baru ada 10 kepala daerah yang mengajukan cuti padanya untuk pilpres. Di antaranya kepala daerah dari Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Tengah.
Kebanyakan kada mengajukan cuti satu hari dalam seminggu dan dilanjutkan dengan libur dua hari pada Sabtu dan Minggu. Gamawan pun berpesan agar gubernur tidak mengajukan cuti bersamaan dengan wakil gubernur.
"Kalau wakil gubernur ikut juga dia tak boleh serentak dengan gubernurnya. Agar pemerintahan jalan, tidak boleh serentak semuanya," tegas Gamawan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempersilakan Badan Pengawas Pemilu untuk mengambil tindakan tegas terhadap kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Bakal Revisi UU Minerba, Ahmad Doli Sebut Itu Komitmen Pemerintah untuk Rakyat
- Demul-Erwan Resmi Memimpin Jawa Barat Mulai 6 Februari 2025
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya