Mendagri Dorong Bawaslu Tindak Kada Pelanggar Aturan Kampanye
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempersilakan Badan Pengawas Pemilu untuk mengambil tindakan tegas terhadap kepala daerah yang tidak mengantongi izin cuti untuk mengikuti kampanye pemilu presiden (pilpres). Gamawan juga mengharapkan Bawaslu ak segan-segan pula menindak kepala daerah yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pilpres.
"Kalau (kepala daerah) melanggar (aturan kampanye, red) Bawaslu boleh menurunkan dari pentas kalau dia (kepala daerah) berkampanye," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (4/6).
Sejauh ini Gamawan mengaku baru ada 10 kepala daerah yang mengajukan cuti padanya untuk pilpres. Di antaranya kepala daerah dari Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Tengah.
Kebanyakan kada mengajukan cuti satu hari dalam seminggu dan dilanjutkan dengan libur dua hari pada Sabtu dan Minggu. Gamawan pun berpesan agar gubernur tidak mengajukan cuti bersamaan dengan wakil gubernur.
"Kalau wakil gubernur ikut juga dia tak boleh serentak dengan gubernurnya. Agar pemerintahan jalan, tidak boleh serentak semuanya," tegas Gamawan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempersilakan Badan Pengawas Pemilu untuk mengambil tindakan tegas terhadap kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi