Mendagri Dorong Pemda Terapkan PP 41

Mendagri Dorong Pemda Terapkan PP 41
Mendagri Dorong Pemda Terapkan PP 41
JAKARTA - Mendagri Mardiyanto mengakui, ada pemerintah daerah yang hingga kini belum mengimplementasikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Dikatakan, mampu tidaknya pemda menjalankan PP tersebut memang sangat tergantung dari kondisi masing-masing daerah. Disebutkan, untuk tingkat provinsi hingga kini ada tiga yang belum merampingkan strukturnya untuk disesuaikan ke PP 41, dua diantaranya Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemprov Kepulauan Riau.

"Kondisi setiap daerah sangat menentukan," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu di Jakarta, Kamis (11/6). Karenanya, pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada daerah dalam menjalankan PP tersebut. Namun, alasan-alasannya harus jelas.

Mardiyanto memberi contoh, bila di pemda tersebut baru saja terjadi pergantian kepala daerah dan ada pengangkatan pejabat dalam jumlah banyak, tentunya tidak elok kalau tiba-tiba dirombak lagi untuk menjalankan PP 41 itu. "Jadi, kelonggaran diberikan setelah pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu mengenai kondisi di daerah itu. Ini penting agar tidak terjadi gejolak," ujarnya.

Sekali lagi ditegaskan, kelonggaran hanya diberikan kepada daerah yang memang kondisinya belum memungkinkan. "Alasannya harus jelas," tegasnya. Ditanya batas akhir bagi seluruh daerah untuk menjalankan ketentuan PP 41, Mardiyanto menjawab, tidak ada batasan yang tegas. "Tergantung kondisi daerah itu. Tapi yang pasti, semua harus berupaya keras untuk menjalankan ketentuan itu," katanya.

JAKARTA - Mendagri Mardiyanto mengakui, ada pemerintah daerah yang hingga kini belum mengimplementasikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.41

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News