Mendagri Dorong Pemda Terapkan PP 41

Mendagri Dorong Pemda Terapkan PP 41
Mendagri Dorong Pemda Terapkan PP 41
Sementara itu, Juru Bicara Depdgari Saut Situmorang menjelaskan, adalah tugas seluruh kepala daerah untuk melaksanakan aturan PP 41. Ketika seorang kepala daerah dilantik dan diambil sumpah jabatannya, antara lain sumpah itu berbunyi, akan melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan sungguh-sungguh dn konsisten. Terkait dengan diberikannya kelonggaran waktu, sebagaimana dikatakan Mardiyanto, kelonggaran yang dimaksud adalah dengan syarat alasannya jelas. Kepala daerah  harus memberikan laporan ke Mendagri Mardiyanto tentang langkah apa saja yang sudah dilakukan dalam upayanya menjalankan PP 41 itu.

"Kalau misalnya saat ini sedang dipertimbangkan implikasi pelaksanaan PP itu, ya harus dilaporkan. Karena memang perlu akurasi dalam mempertimbangkan dampaknya. Kalau kondisi ini dilaporkan, ya tidak masalah. Artinya, alasannya harus jelas," papar Saut. (sam/JPNN)

JAKARTA - Mendagri Mardiyanto mengakui, ada pemerintah daerah yang hingga kini belum mengimplementasikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.41


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News