Mendagri Dorong Pemda Terapkan PP 41
Kamis, 11 Juni 2009 – 17:40 WIB
Sementara itu, Juru Bicara Depdgari Saut Situmorang menjelaskan, adalah tugas seluruh kepala daerah untuk melaksanakan aturan PP 41. Ketika seorang kepala daerah dilantik dan diambil sumpah jabatannya, antara lain sumpah itu berbunyi, akan melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan sungguh-sungguh dn konsisten. Terkait dengan diberikannya kelonggaran waktu, sebagaimana dikatakan Mardiyanto, kelonggaran yang dimaksud adalah dengan syarat alasannya jelas. Kepala daerah harus memberikan laporan ke Mendagri Mardiyanto tentang langkah apa saja yang sudah dilakukan dalam upayanya menjalankan PP 41 itu.
"Kalau misalnya saat ini sedang dipertimbangkan implikasi pelaksanaan PP itu, ya harus dilaporkan. Karena memang perlu akurasi dalam mempertimbangkan dampaknya. Kalau kondisi ini dilaporkan, ya tidak masalah. Artinya, alasannya harus jelas," papar Saut. (sam/JPNN)
JAKARTA - Mendagri Mardiyanto mengakui, ada pemerintah daerah yang hingga kini belum mengimplementasikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.41
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak