Mendagri Dukung SK Gubernur Larang Ahmadiyah
Ahmadiyah Jatim akan PTUN-kan Gubernur Karwo
Sabtu, 05 Maret 2011 – 10:12 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mempelajari SK Gubernur Jatim dan Pergub Jawa Barat yang isinya melarang aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya. Dari hasil evaluasi sementara, baik SK maupun Pergub yang dikeluarkan dua kepala daerah itu dinilai tidak melanggar aturan. Isinya juga telah sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Seperti yang diketahui pada 28 Februari lalu Gubernur Jatim Soekarwo menandatangani keputusan Nomor 188/94/KPTS/013/2011 yang isinya melarang beberapa kegitan Ahmadiyah. Diantaranya adalah menyebarkan ajaran Ahmadiyah baik melalui lisan, tulisan maupun melalui media elektronik.
"Tidak ada klausul yang keluar atau menyimpang dari SKB tentang Ahmadiyah," kata Gamawan di kantornya. "Jadi untuk sementara kami nyatakan SK Gubernur Jatim dan Pergub Jabar tidak melanggar aturan SKB Tiga Menteri," imbuh Mendagri.
Meski begitu, mantan Gubernur Sumatera Barat itu menginstruksikan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri untuk lebih lanjut mengevaluasi lebih dalam kedua peraturan daerah tersebut. Baru setelah itu pihaknya akan menentukan sikap final dari kedua peraturan yang ditandatangani para gubernur itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mempelajari SK Gubernur Jatim dan Pergub Jawa Barat yang isinya melarang aktivitas
BERITA TERKAIT
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes
- Ratas dengan Prabowo, Menhut Singgung Potensi Hutan Jadi Cadangan Pangan