Mendagri Dukung SK Gubernur Larang Ahmadiyah
Ahmadiyah Jatim akan PTUN-kan Gubernur Karwo
Sabtu, 05 Maret 2011 – 10:12 WIB

Mendagri Dukung SK Gubernur Larang Ahmadiyah
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mempelajari SK Gubernur Jatim dan Pergub Jawa Barat yang isinya melarang aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya. Dari hasil evaluasi sementara, baik SK maupun Pergub yang dikeluarkan dua kepala daerah itu dinilai tidak melanggar aturan. Isinya juga telah sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Seperti yang diketahui pada 28 Februari lalu Gubernur Jatim Soekarwo menandatangani keputusan Nomor 188/94/KPTS/013/2011 yang isinya melarang beberapa kegitan Ahmadiyah. Diantaranya adalah menyebarkan ajaran Ahmadiyah baik melalui lisan, tulisan maupun melalui media elektronik.
"Tidak ada klausul yang keluar atau menyimpang dari SKB tentang Ahmadiyah," kata Gamawan di kantornya. "Jadi untuk sementara kami nyatakan SK Gubernur Jatim dan Pergub Jabar tidak melanggar aturan SKB Tiga Menteri," imbuh Mendagri.
Meski begitu, mantan Gubernur Sumatera Barat itu menginstruksikan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri untuk lebih lanjut mengevaluasi lebih dalam kedua peraturan daerah tersebut. Baru setelah itu pihaknya akan menentukan sikap final dari kedua peraturan yang ditandatangani para gubernur itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mempelajari SK Gubernur Jatim dan Pergub Jawa Barat yang isinya melarang aktivitas
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit