Mendagri Dukung SK Gubernur Larang Ahmadiyah
Ahmadiyah Jatim akan PTUN-kan Gubernur Karwo
Sabtu, 05 Maret 2011 – 10:12 WIB
Pada Rabu (3/3), giliran Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan aturan pelarangan Ahmadiyah. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan Pergub No.12/2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jabar.
Baca Juga:
Isi Pergub Jawa Barat itu hampir sama dengan SK Gubernur Jawa Timur. Yakni seluruh penganut, anggota dan pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran.
Pada bagian lain, Wakil Ketua DPD Laode Ida mendukung langkah yang ditempuh kedua gubernur. Menurut dia, hal itu merupakan upaya pemda untuk menciptakan stabilitas di wilayahnya masing ?masing. "Ini sebagai reaksi dari maraknya penolakan terhadap Ahmadiyah," ujarnya.
Senator dari Sulawesi Tenggara, itu mengatakan urusan agama memang masuk ke lingkup tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat. "Tapi, setelah ada SKB tiga menteri maka pemda harus tanggap untuk mengimplementasikannya," kata Laode. Pandangan berbeda disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Menurut dia, ketika SKB tiga menteri sudah tidak efektif, maka perlu diveluasi lagi agar lebih bertaji. Tindaklanjut dari evaluasi itu tetap harus dikendalikan pusat agar ada keseragaman dalam implementasinya di daerah -daerah.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mempelajari SK Gubernur Jatim dan Pergub Jawa Barat yang isinya melarang aktivitas
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina