Mendagri: E-KTP Seperti ATM, tak Perlu Difotocopy
Rabu, 08 Mei 2013 – 20:34 WIB
Mendagri juga mengemukakan, agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, semua jajaran pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak diperkenankan membuat salinan fotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap".
“Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfotocopy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” tegas Mendagri.
Untuk menjalankan program itu, Gamawan mengatakan pemerintah sudah mengirimkan 13 ribu card reader ke daerah pada pengadaan awal.
Kalau ada pihak lain yang ingin memiliki card reader, menurut Mendagri, bisa saja diupayakan sesuai kebutuhan. Namun Mendagri mengingatkan, bahwa e-KTP secara efektif baru berlaku pada 1 Januari 2014 mendatang.
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau agar jajaran pemerintahan saat menguji keabsahan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tidak
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini