Mendagri Enggan Copot Bupati Aru
Berdalih Tak Tahu Ada Putusan MA
Sabtu, 29 Desember 2012 – 06:57 WIB
JAKARTA - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hingga hari ini masih bebas melenggang kangkung. Bahkan, koruptor yang terbukti mengeruk untung dari duit daerah hingga Rp 42,5 miliar itu, tetap menduduki jabatan yang sama. Status terpidana korupsi rupanya tak menggoyahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk mencopot jabatan Theddy. Gamawan bersikukuh bahwa penetapan MA tak bisa menjadi dasar penarikan kembali SK. Menurutnya, putusan PN Ambon hanya bisa dianulir dengan putusan MA, bukan berupa penetapan. " Itu kan surat (penetapan). Kalau vonisnya ada ya kita hormati," sanggahnya.
Mendagri menyatakan enggan menarik surat keputusan (SK) pengaktifan kembali Theddy Tengko tertanggal 31 Oktober 2012, meski sudah ada surat Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 25 Oktober 2012. Gamawan berdalih tak mengetahui adanya penetapan pembatalan oleh MA tersebut.
Baca Juga:
"Tahunya belakangan setelah SK terbit," ungkap Gamawan di gedung Kemendagri, kemarin (28/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hingga hari ini masih bebas melenggang kangkung. Bahkan, koruptor yang terbukti mengeruk untung dari
BERITA TERKAIT
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo