Mendagri Enggan Copot Bupati Aru
Berdalih Tak Tahu Ada Putusan MA
Sabtu, 29 Desember 2012 – 06:57 WIB

Mendagri Enggan Copot Bupati Aru
JAKARTA - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hingga hari ini masih bebas melenggang kangkung. Bahkan, koruptor yang terbukti mengeruk untung dari duit daerah hingga Rp 42,5 miliar itu, tetap menduduki jabatan yang sama. Status terpidana korupsi rupanya tak menggoyahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk mencopot jabatan Theddy. Gamawan bersikukuh bahwa penetapan MA tak bisa menjadi dasar penarikan kembali SK. Menurutnya, putusan PN Ambon hanya bisa dianulir dengan putusan MA, bukan berupa penetapan. " Itu kan surat (penetapan). Kalau vonisnya ada ya kita hormati," sanggahnya.
Mendagri menyatakan enggan menarik surat keputusan (SK) pengaktifan kembali Theddy Tengko tertanggal 31 Oktober 2012, meski sudah ada surat Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 25 Oktober 2012. Gamawan berdalih tak mengetahui adanya penetapan pembatalan oleh MA tersebut.
Baca Juga:
"Tahunya belakangan setelah SK terbit," ungkap Gamawan di gedung Kemendagri, kemarin (28/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hingga hari ini masih bebas melenggang kangkung. Bahkan, koruptor yang terbukti mengeruk untung dari
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah