Mendagri Enggan Copot Bupati Aru
Berdalih Tak Tahu Ada Putusan MA
Sabtu, 29 Desember 2012 – 06:57 WIB
JAKARTA - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hingga hari ini masih bebas melenggang kangkung. Bahkan, koruptor yang terbukti mengeruk untung dari duit daerah hingga Rp 42,5 miliar itu, tetap menduduki jabatan yang sama. Status terpidana korupsi rupanya tak menggoyahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk mencopot jabatan Theddy. Gamawan bersikukuh bahwa penetapan MA tak bisa menjadi dasar penarikan kembali SK. Menurutnya, putusan PN Ambon hanya bisa dianulir dengan putusan MA, bukan berupa penetapan. " Itu kan surat (penetapan). Kalau vonisnya ada ya kita hormati," sanggahnya.
Mendagri menyatakan enggan menarik surat keputusan (SK) pengaktifan kembali Theddy Tengko tertanggal 31 Oktober 2012, meski sudah ada surat Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 25 Oktober 2012. Gamawan berdalih tak mengetahui adanya penetapan pembatalan oleh MA tersebut.
Baca Juga:
"Tahunya belakangan setelah SK terbit," ungkap Gamawan di gedung Kemendagri, kemarin (28/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hingga hari ini masih bebas melenggang kangkung. Bahkan, koruptor yang terbukti mengeruk untung dari
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran