Mendagri Enggan Copot Bupati Aru

Berdalih Tak Tahu Ada Putusan MA

Mendagri Enggan Copot Bupati Aru
Mendagri Enggan Copot Bupati Aru
JAKARTA - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hingga hari ini masih bebas melenggang kangkung. Bahkan, koruptor yang terbukti mengeruk untung dari duit daerah hingga Rp 42,5 miliar itu, tetap menduduki jabatan yang sama. Status terpidana korupsi rupanya tak menggoyahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk mencopot jabatan Theddy.

Mendagri menyatakan enggan menarik surat keputusan (SK) pengaktifan kembali Theddy Tengko tertanggal 31 Oktober 2012, meski sudah ada surat Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 25 Oktober 2012. Gamawan berdalih tak mengetahui adanya penetapan pembatalan oleh MA tersebut.

"Tahunya belakangan setelah SK terbit," ungkap Gamawan di gedung Kemendagri, kemarin (28/12).

Gamawan bersikukuh bahwa penetapan MA tak bisa menjadi dasar penarikan kembali SK. Menurutnya, putusan PN Ambon hanya bisa dianulir dengan putusan MA, bukan berupa penetapan. " Itu kan surat (penetapan). Kalau vonisnya ada ya kita hormati," sanggahnya.

JAKARTA - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hingga hari ini masih bebas melenggang kangkung. Bahkan, koruptor yang terbukti mengeruk untung dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News