Mendagri Enggan Copot Bupati Aru
Berdalih Tak Tahu Ada Putusan MA
Sabtu, 29 Desember 2012 – 06:57 WIB
Sebagaimana diberitakan, PN Ambon menganulir putusan MA yang menghukum Theddy Tengko selama 4 tahun penjara akibat perbuatan korupnya. Menurut putusan PN pada 12 September 2012 itu, eksekusi tak bisa dijalankan (non executable) lantaran putusan kasasi cacat yuridis, sehingga batal demi hukum. Hakim PN mempertimbangkan konsekuensi tidak dimuatnya perintah MA supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan.
Baca Juga:
Kendati demikian, Gamawan tak serta merta menutup mata atas tindak pidana yang dilakukan Theddy Tengko. Ia pun berjanji, pencopotan jabatan dilangsungkan saat pihak Kejaksaan berhasil meringkus dan menjebloskan Theddy ke penjara. "Bisa (SK dicabut) kalau dia (Theddy) sudah jadi terhukum dan masuk penjara," jelasnya.
Lantaran itu, ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Upaya mendorong eksekusi Theddy oleh kejaksaan pun diutarakan langsung oleh Gamawan kepada Jaksa Agung Basrief Arief saat sidang kabinet kemarin lusa (27/12). "Saya bilang kami ngikut keputusan hukum aja. Kalau keputusan hukumnya dicabut, ya kita akan cabut," tegasnya.
Di lain pihak, Peneliti Hukum ICW Donal Fariz menganggap keputusan Mendagri untuk mengaktifkan kembali Theddy Tengko sebagai Bupati Kepulauan Aru tersebut tidak cermat dan teliti.
JAKARTA - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hingga hari ini masih bebas melenggang kangkung. Bahkan, koruptor yang terbukti mengeruk untung dari
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti