Mendagri Enggan Copot Bupati Aru
Berdalih Tak Tahu Ada Putusan MA
Sabtu, 29 Desember 2012 – 06:57 WIB

Mendagri Enggan Copot Bupati Aru
Sebagaimana diberitakan, PN Ambon menganulir putusan MA yang menghukum Theddy Tengko selama 4 tahun penjara akibat perbuatan korupnya. Menurut putusan PN pada 12 September 2012 itu, eksekusi tak bisa dijalankan (non executable) lantaran putusan kasasi cacat yuridis, sehingga batal demi hukum. Hakim PN mempertimbangkan konsekuensi tidak dimuatnya perintah MA supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan.
Baca Juga:
Kendati demikian, Gamawan tak serta merta menutup mata atas tindak pidana yang dilakukan Theddy Tengko. Ia pun berjanji, pencopotan jabatan dilangsungkan saat pihak Kejaksaan berhasil meringkus dan menjebloskan Theddy ke penjara. "Bisa (SK dicabut) kalau dia (Theddy) sudah jadi terhukum dan masuk penjara," jelasnya.
Lantaran itu, ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Upaya mendorong eksekusi Theddy oleh kejaksaan pun diutarakan langsung oleh Gamawan kepada Jaksa Agung Basrief Arief saat sidang kabinet kemarin lusa (27/12). "Saya bilang kami ngikut keputusan hukum aja. Kalau keputusan hukumnya dicabut, ya kita akan cabut," tegasnya.
Di lain pihak, Peneliti Hukum ICW Donal Fariz menganggap keputusan Mendagri untuk mengaktifkan kembali Theddy Tengko sebagai Bupati Kepulauan Aru tersebut tidak cermat dan teliti.
JAKARTA - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hingga hari ini masih bebas melenggang kangkung. Bahkan, koruptor yang terbukti mengeruk untung dari
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit