Mendagri Enggan Copot Bupati Aru
Berdalih Tak Tahu Ada Putusan MA
Sabtu, 29 Desember 2012 – 06:57 WIB
Donal menerangkan Mendagri sudah seharusnya memahami secara hierarkis, bahwa PN Ambon tidak punya kewenangan membatalkan putusan MA, yang menjadi puncak kekuasaan kehakiman.
"Apalagi kalau mau dicermati, penetapan PN Ambon itu berada di wilayah hukum perdata, yang tidak dapat membatalkan putusan pidana," tegasnya usai menyampaikan surat permintaan pencabutan dan pemberhentian Theddy Tengko, kemarin.
Donal pun menunjuk SK Mendagri tersebut sebagai satu contoh ketidakseriusan pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. "Ini artinya pemerintah senang wilayahnya dipimpin seorang koruptor," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan tak akan mengulangi peristiwa gagalnya eksekusi Theddy Tengko pada 12 Desember 2012 lalu. Untuk itu, ia berjanji bakal segera mengeksekusi Theddy. "Tentu saja akan segera kami eksekusi," jelasnya. (gal)
JAKARTA - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hingga hari ini masih bebas melenggang kangkung. Bahkan, koruptor yang terbukti mengeruk untung dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti