Mendagri Enggan Copot Bupati Aru
Berdalih Tak Tahu Ada Putusan MA
Sabtu, 29 Desember 2012 – 06:57 WIB

Mendagri Enggan Copot Bupati Aru
Donal menerangkan Mendagri sudah seharusnya memahami secara hierarkis, bahwa PN Ambon tidak punya kewenangan membatalkan putusan MA, yang menjadi puncak kekuasaan kehakiman.
"Apalagi kalau mau dicermati, penetapan PN Ambon itu berada di wilayah hukum perdata, yang tidak dapat membatalkan putusan pidana," tegasnya usai menyampaikan surat permintaan pencabutan dan pemberhentian Theddy Tengko, kemarin.
Donal pun menunjuk SK Mendagri tersebut sebagai satu contoh ketidakseriusan pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. "Ini artinya pemerintah senang wilayahnya dipimpin seorang koruptor," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan tak akan mengulangi peristiwa gagalnya eksekusi Theddy Tengko pada 12 Desember 2012 lalu. Untuk itu, ia berjanji bakal segera mengeksekusi Theddy. "Tentu saja akan segera kami eksekusi," jelasnya. (gal)
JAKARTA - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hingga hari ini masih bebas melenggang kangkung. Bahkan, koruptor yang terbukti mengeruk untung dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit