Mendagri: Gatot Sudah Mirip Gubernur
Senin, 04 Maret 2013 – 00:59 WIB
Di Kepres itu, kata Gamawan, Gatot diperintahkan menjalankan tugas-tugas gubernur. "Jadi sebenarnya di Kepres itu disebutkan "melaksanakan tugas-tugas gubernur"," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, akhir pekan lalu.
Jadi, apa dong pengertian plt itu? Gamawan tidak menjawab. Dia dengan nada bercanda menyebut, sebenarnya yang tepat bukan plt, melainkan mlt.
"Kalau gubernur berhalangan tetap, wakilnya melaksanakan tugas-tugas gubernur, mlt, ha..ha..ha..," ujar Gamawan. Sejumlah wartawan ikut tertawa karena "mlt" merupakan istilah baru.
Meski demikian, saat ditanya apa saja kewenangan yang bisa dijalankan Gatot saat ini, yang meski belum dilantik menjadi gubernur definitif, Gamawan menyebut, harus tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerh.
JAKARTA - Penundaan pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur Sumut definitif, yang sedianya dilakukan pada Kamis (28/2) lalu, masih terus menjadi
BERITA TERKAIT
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah