Mendagri: Gatot Sudah Mirip Gubernur
Senin, 04 Maret 2013 – 00:59 WIB
Di pasal 132 A PP tersebut dijelaskan bahwa seorang penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan terakhir dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Hanya saja, kewenangan seorang penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah tetap bisa sama dengan kewenangan seorang gubernur definitif. Syaratnya gampang, yakni asalkan mendapat persetujuan dari mendagri.
Hal ini merujuk pasal 132 A ayat (2) yang berbunyi, "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri".
"Jadi sebenarnya kewenangannya hampir sama (dengan gubernur definitif, red)," pungkas Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Penundaan pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur Sumut definitif, yang sedianya dilakukan pada Kamis (28/2) lalu, masih terus menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal