Mendagri Hambat Pemeriksaan 43 Anggota DPRD Papua Barat

Mendagri Hambat Pemeriksaan 43 Anggota DPRD Papua Barat
Mendagri Hambat Pemeriksaan 43 Anggota DPRD Papua Barat
MANOKWARI - Sudah setahun lebih pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menunggu persetujuan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) untuk memeriksa 43 anggota DPR Provinsi Papua Barat terkait dengan kasus dugaan korupsi Rp22 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Monang Pardede mengatakan, sampai sekarang persetujuan dari Mendagri belum juga turun.

‘’Kita masih tunggu persetujuan dari Mendagri,’’ ujar Pardede saat dikonfirmasi Radar Sorong (JPNN Group), Senin (26/11).

  

Kajati yang dihubungi mengatakan, Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal pemeriksaan pejabat daerah yang terlibat kasus korupsi tanpa persetujuan Presiden atau Mendagri hanya berlaku bagi kepala daerah. Sedangkan pemeriksaan anggota DPRD untuk kepentingan suatu penyelidikan atau penyidikan harus mendapat persetujuan dari Presiden atau Mendagri. ‘’Keputusan MK itu hanya untuk kepala daerah saja, kalau anggota Dewan harus persetujuan presiden atau mendagri,’’tandas Pardede.

 

Sementara itu, Direktur LP3BH Manokwari,Yan Christian Warinussy,SH yang dimintai tanggapannya menyatakan, subjek dari Keputusan MK adalah kepala daerah. Namun demikian untuk kasus yang menyeret 43 anggota DPR Papua Barat, pihak Kejati Papua dapat menjelaskan secara logika hukum. Bila Mendagri belum mengeluarkan izin pemeriksaan, maka mestinya pihak Kejaksaan dapat memonitoring ke Kemendagri.

 

MANOKWARI - Sudah setahun lebih pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menunggu persetujuan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) untuk memeriksa 43

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News