Mendagri : Harus Ada Keadilan soal Upah Pungut
Senin, 28 Desember 2009 – 23:05 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengaku mendapat banyak pertanyaan dari para kepala daerah tentang keabsahan menerima upah pungut. Meski demikian Gamawan juga mengakui ada kepala daerah yang menolak menerima upah pungut, namun masih saja ada yang menerima. "Tetapi siapa penanggung jawab anggaran itu tidak dijelaskan. Ada daerah yang menyebutkan pemegang hak atas otoritas adalah gubnernur, walikota dan bupati. Maka ini ditafsirkan penanggungjawab di sini adalah kepala daerah karena itu ada sebagian bupati dan gubernur yang masih memungut dengan berpegang pada surat itu," lanjutnya.
"Dan sampai akhir 2009 ini masih ada yang memungut untuk kepala daerah," sebut Gamawan yang ditemui usai bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas anggaran dana administrasi kependudukan di KPK, Senin (28/12)
Daerah yang masih mengalokasikan upah pungut untuk kepala daerah, kata Gamawan, karena mengacu surat Mendagri Nomor 973/321/SJ yang dikeluarkan Mendagri era Mardiyanto pada bulan Maret lalu. Surat Mendagri itu menyebut bahwa penanggung jawab anggaran tetap mendapat jatah.
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengaku mendapat banyak pertanyaan dari para kepala daerah tentang keabsahan menerima upah pungut. Meski demikian
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya