Mendagri Hati-hati Proses SK Pencopotan Bupati Palas
Sabtu, 10 Maret 2012 – 01:53 WIB
JAKARTA - Sudah sekitar sepekan setelah fatwa Mahkamah Agung (MA) keluar, hingga kemarin (9/3) Mendagri Gamawan Fauzi belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis SH dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut. Hal yang sama dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, yang ditemui secara terpisah. "Belum terbit SK-nya," kata Djohermansyah.
Gamawan beralasan, pihaknya ekstra hati-hati untuk memproses masalah ini. Alasannya, pernah ada kasus seorang bupati yang sudah divonis bersalah dan diberhentikan, ternyata putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dinyatakan bebas. Kasusnya dialami Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, Obed Nego Depparinding.
Baca Juga:
"Belum. Kita hati-hati. Jangan sampai terulang lagi kasus Mamasa," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN ini di kantornya, Jumat (9/3). Seperti diberitakan, kabarnya Basyrah mengajukan PK atas vonis tingkat kasasi yang dikeluarkan MA.
Baca Juga:
JAKARTA - Sudah sekitar sepekan setelah fatwa Mahkamah Agung (MA) keluar, hingga kemarin (9/3) Mendagri Gamawan Fauzi belum mengeluarkan Surat Keputusan
BERITA TERKAIT
- Agung Nugroho ke Malaysia Belajar Pengelolaan Sampah Untuk Pekanbaru
- Tokoh Agama Teluknaga Yakin PSN di Pesisir Tangerang Bakal Membawa Kemajuan
- Peringati Isra Mikraj, Polres Inhu Santuni Anak Yatim
- Santap Makanan Hajatan, 56 Warga di Bima Keracunan
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Harimau Berkeliaran, Objek Wisata Alam Danau Lebar Mukomuko Ditutup Sementara