Mendagri Hati-hati Proses SK Pencopotan Bupati Palas
Sabtu, 10 Maret 2012 – 01:53 WIB
JAKARTA - Sudah sekitar sepekan setelah fatwa Mahkamah Agung (MA) keluar, hingga kemarin (9/3) Mendagri Gamawan Fauzi belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis SH dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut. Hal yang sama dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, yang ditemui secara terpisah. "Belum terbit SK-nya," kata Djohermansyah.
Gamawan beralasan, pihaknya ekstra hati-hati untuk memproses masalah ini. Alasannya, pernah ada kasus seorang bupati yang sudah divonis bersalah dan diberhentikan, ternyata putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dinyatakan bebas. Kasusnya dialami Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, Obed Nego Depparinding.
Baca Juga:
"Belum. Kita hati-hati. Jangan sampai terulang lagi kasus Mamasa," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN ini di kantornya, Jumat (9/3). Seperti diberitakan, kabarnya Basyrah mengajukan PK atas vonis tingkat kasasi yang dikeluarkan MA.
Baca Juga:
JAKARTA - Sudah sekitar sepekan setelah fatwa Mahkamah Agung (MA) keluar, hingga kemarin (9/3) Mendagri Gamawan Fauzi belum mengeluarkan Surat Keputusan
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai