Mendagri Imbau Pengadaan Card Reader e-KTP
Minggu, 12 Mei 2013 – 07:08 WIB
![Mendagri Imbau Pengadaan Card Reader e-KTP](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mendagri Imbau Pengadaan Card Reader e-KTP
JAKARTA – Himbauan Mendagri dalam Surat Edaran Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 terkait dengan upaya penghapusan tradisi fotocopy KTP dalam persyaratan administrasi, bakal sulit dilaksanakan. Alasannya, sejumlah daerah atau instansi belum memiliki card reader untuk validasi e-KTP. Kemendagri pun kembali menghimbau agar daerah-daerah dan instansi terkait segera mengadakan card reader melalui pemerintah daerah yang bersangkutan.
“Masing-masing instansi silahkan mengadakannya (card reader). Kan memang ada kebutuhan dari instansi terkait persyaratan administrasi yang menggunakan e-KTP. Intinya kita dorong supaya mau mengdakan card reader,”jelas Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Reydonnyzar Moenek ketika dihubungi, Sabtu (11/5).
Baca Juga:
Reydonnyzar yang akrab disapa Donny itu menuturkan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan pengadaan card reader di sejumlah instansi yang belum memiliki alat tersebut. Sebab, proses dan mekanisme pengadaan merupakan kewenangan pemerintah daerah terkait. “Kita tidak ada urusan dengan pengadaan card reader di instansi-instansi. Karena pengadaan itu masuk pengalokasian anggaran daerah, jadi itu bisa diajukan pada pemerintah daerah yang terkait, bukan pada Kemendagri,”tegasnya.
Donny mengakui masih banyak daerah atau instansi yang belum memiliki card reader untuk validasi data e-KTP. Namun, dia menekankan hal tersebut bisa segera diatasi dengan pengajuan pengadaan card reader kepada pemerintah daerah terkait. “Waktunya masih panjang sampai 1 Januari 2014. Jadi masih banyak waktu yang bisa dimanfaatkan untuk melengkapi fasilitas untuk validasi e-KTP,”urainya.
JAKARTA – Himbauan Mendagri dalam Surat Edaran Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 terkait dengan upaya penghapusan tradisi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Waka MPR Eddy Soeparno Terima Dubes China, Bahas Penguatan Transisi Energi Indonesia
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa
- IMAC Film Fest 2025 jadi Cara ILUNI UI Melestarikan Kreativitas & Keberlanjutan