Mendagri Imbau Pengadaan Card Reader e-KTP
Minggu, 12 Mei 2013 – 07:08 WIB

Mendagri Imbau Pengadaan Card Reader e-KTP
Di samping pemerintah daerah, lanjut Donny, pihak swasta juga diharapkan memiliki card reader jika instansi swasta terkait mewajibkan KTP sebagai salah satu syarat administrasi. Donny mencontohkan bisnis perhotelan. “Kalau di hotel kan ada syarat fotocopy KTP, itu harus mulai memikirkan untuk memiliki card reader e-KTP. Jadi himbauan ini tidak hanya berlaku untuk pemerintah, tapi juga pihak swasta,”ujarnya.
Donny menegaskan himbauan pemerintah untuk penggunaan card reader untuk validasi e-KTP, merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat serta menghindari pemalsuan. Dia menguraikan dengan adanya card reader, maka autentifikasi data e-KTP dipastikan valid. “Intinya kita melindungi masyarakat agar tidak terjadi kerusakan kartu identitas. Kita hanya ingin melindungi masyarakat, sekaligus mencegah pemalsuan data. Dengan autentifikasi data e-KTP bisa dipastikan yang bersangkutan memang pemilik KTP tersebut. Kalau fotocopy kan masih bisa dipalsukan. Apalagi data e-KTP itu langsung tersambung secara online dengan data di Kemendagri,”tegasnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan kerusakan e-KTP akibat fotocopy, Donny mengatakan hingga saat ini Kemendagri belum menerima satupun laporan kerusakan e-KTP. Menurut dia, e-KTP memang tidak akan rusak hanya dengan di-fotocopy. “e-KTP itu akan rusak kalau dibolongi atau di-jegrek. Kalau memang rusak ya tinggal diganti, gratis,”imbuh dia.
Seperti diketahui, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia mengenai Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. Surat Edaran tersebut bertujuan agar e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Selain untuk mencegah kerusakan, larangan itu juga untuk mengubah perilaku pelayanan instansi pemerintah dan swasta agar tak tidak lagi menggunakan fotokopi KTP sebagai syarat administratif dan kelengkapan data diri. (Ken)
JAKARTA – Himbauan Mendagri dalam Surat Edaran Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 terkait dengan upaya penghapusan tradisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN