Mendagri Ingatkan Jokowi, Jangan Sampai Rangkap Jabatan

Mendagri Ingatkan Jokowi, Jangan Sampai Rangkap Jabatan
Mendagri Ingatkan Jokowi, Jangan Sampai Rangkap Jabatan

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan sesuai Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, masa penonaktifan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, telah berakhir begitu calon presiden dan wakil presiden terpilih ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (22/7) malam.

Artinya, sejak Rabu (23/7), Joko Widodo sudah kembali berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta dan bertugas menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah. Karena itu Jokowi diminta dapat menjalankan tugas dengan baik.

Proses pengajuan pengunduran diri Jokowi ke DPRD, kata Gamawan, baru dapat dilakukan jika nantinya penetapan capres sudah benar-benar selesai. Termasuk proses hukum yang kemungkinan masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya yakin beliau (Jokowi,red) sudah tahu bahwa pada saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober mendatang, tidak boleh ada rangkap jabatan (Gubernur dan Presiden). Sehingga diharapkan sebelum itu beliau sudah mengurus pengunduran dirinya ke DPRD DKI Jakarta," ujarnya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/7).

Karena meyakini Jokowi sudah mengetahui prosedur hukum yang berlaku, maka secara kelembagaan, kata Gamawan,  kemendagri tidak akan menyurati Jokowi untuk mengajukan pengunduran diri. Terlebih  Mendagri menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

"Kalau saya menyurati, artinya dia sudah menang, sementara masih ada mekanisme MK yang masih berjalan. Kalau (Jokowi) sudah ditetapkan dan tidak ada gugatan ke MK, ya sebaiknya (segera) mengundurkan diri," ujarnya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan sesuai Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, masa penonaktifan Joko Widodo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News