Mendagri Ingin Bisa Copot Kepala Daerah

Bila Terbukti Berbuat Amoral, Asusila, dan Tercela

Mendagri Ingin Bisa Copot Kepala Daerah
Mendagri Ingin Bisa Copot Kepala Daerah
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada presiden agar diberi kewenangan memecat langsung kepada daerah bermasalah. Khususnya yang terbukti melakukan tindakan asusila, amoral, dan perbuatan tercela. Usul tersebut masuk draf  revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang Pemda.

Sesuai dengan UU No 34, saat ini kewenangan memberhentikan kepala daerah bermasalah sepenuhnya berada di tangan DPRD. Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, era desentralisasi membuat pemerintah pusat sering kehilangan kontrol terhadap pemda.

Mendagri sebagai wakil pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan, instrumen, dan perangkat untuk menertibkan kepala daerah yang telah terbukti bersalah.

"Kalau dimungkinkan, mengapa tidak. Ini proses untuk mendisiplinkan sekaligus menata kembali otonomi daerah. Jangan karena dipilih langsung merasa bisa berbuat sesuka hati. Ada derajat akuntabilitas dan aspek keadilan masyarakat yang harus dijaga," kata Reydonnyzar setelah diskusi Bila Pejabat Publik Melanggar Hukum dan Etika di gedung parlemen kemarin (7/12).

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada presiden agar diberi kewenangan memecat langsung kepada daerah bermasalah. Khususnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News