Mendagri Ingin Bisa Copot Kepala Daerah
Bila Terbukti Berbuat Amoral, Asusila, dan Tercela
Sabtu, 08 Desember 2012 – 07:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada presiden agar diberi kewenangan memecat langsung kepada daerah bermasalah. Khususnya yang terbukti melakukan tindakan asusila, amoral, dan perbuatan tercela. Usul tersebut masuk draf revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang Pemda. "Kalau dimungkinkan, mengapa tidak. Ini proses untuk mendisiplinkan sekaligus menata kembali otonomi daerah. Jangan karena dipilih langsung merasa bisa berbuat sesuka hati. Ada derajat akuntabilitas dan aspek keadilan masyarakat yang harus dijaga," kata Reydonnyzar setelah diskusi Bila Pejabat Publik Melanggar Hukum dan Etika di gedung parlemen kemarin (7/12).
Sesuai dengan UU No 34, saat ini kewenangan memberhentikan kepala daerah bermasalah sepenuhnya berada di tangan DPRD. Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, era desentralisasi membuat pemerintah pusat sering kehilangan kontrol terhadap pemda.
Baca Juga:
Mendagri sebagai wakil pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan, instrumen, dan perangkat untuk menertibkan kepala daerah yang telah terbukti bersalah.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada presiden agar diberi kewenangan memecat langsung kepada daerah bermasalah. Khususnya
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel