Mendagri Ingin Bisa Copot Kepala Daerah

Bila Terbukti Berbuat Amoral, Asusila, dan Tercela

Mendagri Ingin Bisa Copot Kepala Daerah
Mendagri Ingin Bisa Copot Kepala Daerah
Agar tafsir tidak melebar, Reydonnyzar mengatakan bahwa nanti dirumuskan aturan tentang batasan tindakan asusila, amoral, dan perubatan tercela. "Pemerintah wajib menjaga etik dan norma pejabat dalam pemerintahan," tegasnya.

Reydonnyzar mencontohkan persoalan yang muncul antara Bupati Garut Aceng H.M. Fikri dan Fani Oktora. Mendagri tidak bisa berbuat banyak selain menunggu proses yang berjalan di DPRD. Mendagri hanya bisa meminta komitmen moral dari fraksi-fraksi di DPRD Garut selaku perpanjangan tangan parpol. "Mendagri sendiri tentu bilang apa perangkat saya untuk menghukum yang bersangkutan (Aceng, Red)?" kata pria kelahiran Padang, 14 November 1960, itu.

Dalam persoalan Aceng dengan Fani, keduanya memang sudah menempuh islah. Tapi, Kemendagri berpendirian islah dan permintaan maaf Aceng itu tidak membuat proses politik dan hukum terhadap dia selesai. Secara politik, Kemendagri tetap memandang ada potensi pelanggaran UU No 32/2004, PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, serta UU No 1/1974 tentang Perkawinan.

Aceng yang melakukan nikah siri dengan Fani dianggap melanggar hukum karena tidak mencatatkan pernikahannya. Padahal, seorang kepala daerah seharusnya menaati hukum. "Dapatkah yang bersangkutan (Aceng) dianggap melanggar sumpah dan janji jabatan, kami kembalikan kepada DPRD," ungkapnya.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada presiden agar diberi kewenangan memecat langsung kepada daerah bermasalah. Khususnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News