Mendagri Ingin Bisa Copot Kepala Daerah
Bila Terbukti Berbuat Amoral, Asusila, dan Tercela
Sabtu, 08 Desember 2012 – 07:08 WIB

Mendagri Ingin Bisa Copot Kepala Daerah
Setiap kasus yang muncul, lanjut Arif, harus melalui proses di pengadilan. Dalam konteks demokrasi dengan pilkada langsung, DPRD sebagai wakil rakyat juga harus diberi wewenang untuk memutuskan. "Apakah suatu tindakan dianggap DPRD tercela atau tidak," katanya. "Kepala daerah itu juga bisa dihukum masyarakat dengan tidak dipilih lagi," imbuh Arif. (pri/c4/agm)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada presiden agar diberi kewenangan memecat langsung kepada daerah bermasalah. Khususnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap