Mendagri Ingin Bisa Copot Kepala Daerah
Bila Terbukti Berbuat Amoral, Asusila, dan Tercela
Sabtu, 08 Desember 2012 – 07:08 WIB
![Mendagri Ingin Bisa Copot Kepala Daerah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mendagri Ingin Bisa Copot Kepala Daerah
Setiap kasus yang muncul, lanjut Arif, harus melalui proses di pengadilan. Dalam konteks demokrasi dengan pilkada langsung, DPRD sebagai wakil rakyat juga harus diberi wewenang untuk memutuskan. "Apakah suatu tindakan dianggap DPRD tercela atau tidak," katanya. "Kepala daerah itu juga bisa dihukum masyarakat dengan tidak dipilih lagi," imbuh Arif. (pri/c4/agm)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada presiden agar diberi kewenangan memecat langsung kepada daerah bermasalah. Khususnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Kok Mendagri Bikin Aturan Berbeda?
- Kapolda Sumbar Sibuk Cari Pelaku yang Viralkan Kematian Afif Maulana, Sahroni Geram
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PP Manajemen ASN, Alhamdulillah
- HNW: Sejarah Masuknya Islam di Indonesia Akan Mengisi Museum di Madrid
- Remaja 14 Tahun Alami Patah Tulang Usai Terjepit Eskalator di PVJ Mal Bandung
- Bentoel Bangun Bangsa & Parongpong Luncurkan Kampanye Pengelolaan Sampah Puntung Rokok